Kenali Ciri-Ciri Sunrise Properti

 

Kenali Ciri-Ciri Sunrise Properti



 

Investasi properti tidak semudah yang dibayangkan, tentu ada banyak faktor yang harus diperhitungkan, salah satunya adalah penentuan lokasi properti yang ingin diinvestgasikan.

 


Nah, berbicara tentang lokasi, di dalam industri properti ada istilah yang dikenal dengan sunrise properti, yakni sebuah area atau kawasan yang memiliki potensi yang menjanjikan untuk berinvestasi properti.

Untuk itu sebelum Anda memutuskan untuk membeli properti ada baiknya untuk mengenal dan berikut ini adalah ciri-ciri sunrise properti yang perlu Anda ketahui, seperti dikutip dari Lamudi, Rabu (29/5/2018):

 

Daerah yang berkembang

Salah satu ciri sebuah area akan menjadi wilayah sunrise properti adalah daerah tersebut sedang berkembang, hal ini dapat dilihat perkembangan demografi, jika kawasan tersebut menjadi tempat tujuan arus manusia, maka potensi pembangunan di area tersebut akan berkembang.

 

Infrastruktur

Infrastruktur menjadi tulang punggung perkembangan properti di suatu daerah, karena akan mempermudah aktivitas masyarakat. Untuk itu, salah sah satu ciri sebuah kawasan dikatakan sunrise properti jika tempat tersebut banyak dibangun infrastruktur.

 

Perkembangan harga tanah

Ciri lainnya adalah kenaikan harga tanah, jika harga tanah disuatu daerah mengalami kenaikan harga yang di atas 20 persen. Kenaikan harga tersebut bisa terjadi karena banyaknya peminat yang ingin membeli properti di daerah tersebut.

 

Kawasan tua tapi stabil

Tidak semua area sunrise properti merupakan kawasan atau area baru, kawasan tua pun bisa juga dikategorikan jika kebutuhan properti di daerah tersebut masih tinggi atau masih stabil.


Sumber liputan6

Rumah Keren DP Bisa Dicicil Arjowinangun Kota Malang

 Alhamdulillah…Puji Syukur Kehadirat Alloh Azza Wa Jalla

Dengan mengucap Bismillah kami persembahkan project kami "SOLDA BABATAN" di Arjowinangun Kota Malang, Jawa Timur

Berkonsep kepemilikan syariah dengan harga perdana mulai 250jt.

Hadir dengan konsep Rumah Minimalis Modern tipe 30 dan 36.
Jika kredit, dp bisa dicicil 3x

Project : Perumahan Solda Babatan
Location : Babatan Arjowinangun Kota Malang

Style : Modern Minimalis



Solda Babatan Malang


1. Dekat dengan fasilitas umum dan fasilitas sosial

Solda Babatan hanya berjarak :
- 750 m / 1 menit dari SDN Arjowinangun 2
- 1,5 km / 3 menit dari Kantor Kelurahan dan Puskesmas Arjowinangun
- 1,5 km / 3 menit dari Jalan Propinsi Mayjen Sungkono
- 1,8 km / 4 menit dari RSIA Refa Husada
- 2,2 km / 5 menit dari Kantor Terpadu Kota Malang
- 2,2 km / 6 menit dari Islamic Center Kota Malang
- 2,7 km / 6 menit dari Pasar Induk Gadang
- 2,7 km / 6 menit dari Universitas Terbuka
- 2,9 km / 7 menit dari terminal Hamid Rusdi
- 3,3 km / 8 menit dari RSUD Kota Malang
- 4,6 km / 10 menit dari SMUN 6 & SMPN 10 Kota Malang
- 4,8 km / 10 menit dari kantor BNN
- 5,6 km / 13 menit dari gudang PT Indomaret
- 5,9 km / 12 menit dari SDI Al-Azhar 56 Malang
- 5,9 km / 12 menit dari PT Otsuka
- 6,3 km / 13 menit dari GOR Kenarok
- 6,2 km / 13 menit dari Kecamatan Kedungkandang.

2. Legalitas dijamin aman, SHM masing-masing sudah split 8 unit.

3. Terletak di Lingkungan Perumahan.

4. Poros Jalan Alternatif menuju ke Bululawang.

#soldababatanmalang
#rumahmurahkotamalang
#investasiproperty
#propertikotamalang

Jenis Pondasi Rumah yang Kuat & Anti Ambles

 

Jenis Pondasi Rumah yang Kuat & Anti Ambles

 


Bagian paling penting pada rumah adalah pondasi, karena fungsi dari pondasi adalah menahan beban bangunan yang ada di atas nya. Seiring berjalannya teknologi, saat ini ada banyak jenis pondasi yang digunakan, masing-masing pondasi tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan. Berikut beberapa jenis pondasi rumah yang perlu diketahui.

 

Jenis Pondasi Rumah Batu Kali

Pondasi batu kali merupakan salah satu jenis pondasi yang populer digunakan, proses pembuatan pondasi batu kali juga sangat sederhana, Anda hanya menumpukan batu kali di sisi bangunan kemudian menempelkannya menggunakan semen.

Kelebihan Pondasi Batu Kali 

Karena prosesnya simpel dan tidak banyak menggunakan bahan material yang rumit, harga pembuatan pondasi batu kali terbilang sangat murah. Selain itu pondasi jenis ini juga dikenal awet dan tidak mudah rusak terkena banjir atau gempa.

Kekurangan Pondasi Batu Kali

Bahan baku batu kali ternyata tidak mudah ditemui terutama di daerah pelosok dataran rendah. Selain itu jenis pondasi batu kali tidak cocok untuk membangun rumah bertingkat.

 

Jenis Pondasi Rumah Telapak 

Pondasi telapak merupakan jenis pondasi  telapak atau tapak merupakan jenis pondasi yang terbuat dari beton bertulang dimana dasarnya berbentuk persegi empat atau persegi panjang. Pondasi ini sangat cocok untuk hunian bertingkat.

Kelebihan Pondasi Telapak

Pondasi tapak memiliki keunggulan proses pembuatan lebih cepat, hal tersebut dikarenakan proses pembuatan pondasi ini tidak perlu menggali tanah terlalu dalam, selain itu bahan baku yang digunakan untuk membangun pondasi ini tidak mahal.

Kekurangan Pondasi Telapak

Kekurangan pondasi ini adalah tidak semua tukang bangunan memahami proses pembuatan pondasi tapak.

 

Jenis Pondasi Rumah Plat Beton Lajur

Kemudian ada pondasi yang namanya plat beton lajur. Sifatnya lebih kuat karena semua bagian yang ada memakai beton tulang. Ukuran lebar pelat lajurnya sekitar 70 hingga 120 sentimeter. Karena ukurannya hampir sama, pondasi ini sering dipakai sebagai pengganti pondasi batu belah jika bahan batu sulit didapat.

Kelebihan dan Kekurangan Pondasi Plat Beton Lajur

Kelebihan yang dimiliki, biayanya lebih murah dan hanya butuh galian yang sedikit sebab hanya dibuat pada titik untuk membuat kolom. Jika ada bencana gempa atau angin yang keras, pondasi ini lebih kuat menahan goncangan yang muncul. Sedang kelemahannya, waktu yang dibutuhkan untuk membuatnya lama terutama pada pembuatan cetakan dan bekisting serta pengeringan. Dan yang lebih rumit lagi, kerangka besinya harus dibikin dari permulaan.

 

Jenis Pondasi Sumuran

Jenis lainnya adalah pondasi sumuran, yaitu pondasi yang pengecorannya dilakukan di tempat secara langsung memakai batu belah dan beton. Pekerjaannya diawali dengan penggalian tanah yang ukuran diameternya 60 hingga 80 sentimeter dengan kedalaman delapan meter. Pondasi ini sering digunakan untuk membuat gedung bertingkat yang lokasinya berada di lahan sempit.

Kelebihan Pondasi Sumuran

Kelebihannya adalah pembuatannya tidak membutuhkan alat berat sehingga biayanya jadi lebih irit.

Kekurangan Pondasi Sumuran

Kekurangannya yaitu pertama kualitasnya sulit dikontrol karena letaknya di dalam tanah dan tidak cocok untuk tanah yang berlumpur. Dan meski kondisi tanahnya bagus, tapi penggaliannya agak sulit dilakukan.

 

Jenis Pondasi Bored Pile

Bored pile merupakan jenis pondasi yang menggunakan beton bertulang yang dimasukan ke dalam lubar bor. jenis sangat cocok digunakan untuk bangunan bertingkat, karena memiliki kekuatan yang cukup baik.

Kelebihan Pondasi Bored Pile

Kelebihan penggunakan pondasi Bored Pile adalah proses pembuatannya yang murah. Hal tersebut disebabkan minimnya penggunaan beton.

 

Kekurangan Pondasi Bored Pile

Kekurangan pondasi jenis ini adalah banyaknya peralatan yang digunakan seperti harus memiliki mesing pengemboran, selain itu proses pembuatan pondasi ini juga harus hati-hati karena jika salah akan membuat pondasi malah menjadi keropos.

 

Pondasi Rumah Cakar Ayam

Pondasi rumah cakar ayam merupakan salah satu pondasi yang populer digunakan, sesuai namanya pondasi ini memang menyerupai bentuk cakar ayam, bentuk tersebut dibuat dari besi beton yang dan ditanam di dalam tanah dengan kuat. Jenis pondasi ini sangat cocok digunakan pada tanah yang lembek, seperti tanah bekas sawah atau rawa.

Keunggulan Pondasi Cakar Ayam

Pondasi jenis ini memiliki keunggulan struktur yang kokoh dan sangat cocok untuk jenis tanah yang lembek dan berair. Selain itu jenis pondasi ini berisi beton padat yang kuat sehingga tidak ada celah untuk masuknya air.

Kekurangan pondasi cekar ayam

Kekurangan pondasi cakar ayam adalah harga pembuatannya cukup mahal. Hal itu dikarenakan peralatan dan proses pembuatannya cukup rumit.

Status Kepemilikan Tanah Properti

 

Status Kepemilikan Tanah

 


Status kepemilikan tanah menjadi bukti tertulis yang mendapatkan pengakuan hukum.  Keseluruhan hak atas tanah dibukukan dalam bentuk Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).  BPN mengeluarkan duplikat kepada pemilik tanah untuk mencegah risiko di kemudian hari, seperti: sertifikat hilang, terbakar, maupun sertifikat ganda. 

 


Di Indonesia, status kepemilikan tanah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Jenis status kepemilikan tanah ada beberapa tingkatan, yaitu:

 

1. Hak Milik (right of ownership) - SHM (Sertifikat Hak Milik)

Hak milik merupakan hak individual primer yang bersifat perdata, terkuat, dan terpenuh yang bisa dimiliki turun-temurun tanpa ada batas waktu berakhirnya, atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut. Di atasnya bisa dibebani hak sekunder yang lebih rendah, seperti: HGB, HGU, HP, Hak Sewa, dan Hak Numpang Karang. SHM dapat dipindahtangan melalui mekanisme jual-beli dan riwayat pembeli-penjual selalu tercatat dalam lembar SHM. SHM dapat dijadikan jaminan utang sebagai sarana pembiayaan dengan dibebani hak tanggungan. SHM dapat dihapus apabila tanah tersebut jatuh ke tangan Negara karena pencabutan hak, penyerahan sukarela oleh pemiliknya, tanah tersebut ditelantarkan dalam jangka waktu tertentu, atau tanah tersebut musnah karena bencana alam. Nilai tanah dengan SHM lebih tinggi dibanding SHGB dan nilainya berkembang seiring hukum permintaan dan penawaran.

 

2. Hak Guna Bangunan (right of build) - SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)

HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang dimiliki oleh pihak lain dalam jangka waktu maksimum 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun. Jika sudah lewat masanya, pengguna hak ini dapat mengajukan pembaruan hak selama 30 tahun lagi. HGB dapat dipindahtangankan. SHGB hanya bisa didapatkan oleh WNI dan perusahaan yang didirikan di bawah hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.

Dengan berlakunya UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, maka jangka waktu HGB diperpanjang, berdasarkan Pasal 22 ayat (1) huruf b, yaitu: “Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun.”

 Status SHGB dapat ditingkatkan menjadi SHM sesuai ketentuan yang berlaku.SHGB juga dapat menjadi jaminan kepada pihak ketiga dan dapat digunakan dalam penyertaan modal. HGB dapat dicabut jika tanah tersebut dibutuhkan untuk pembangunan kepentingan umum.

 

 3. Hak Guna Usaha (right of use) – SHGU (Sertifikat Hak Guna Usaha)

Hak yang diberikan hanya kepada Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia untuk mengusahakan tanah yang dikontrol langsung oleh negara untuk waktu tertentu.Pada umumnya tanah tersebut merupakan tanah negara yang digunakan sebagai hutan tanaman industri, perkebunan, perikanan, atau pertanian. HGU hanya dapat diberikan atas tanah seluas minimum 5 ha, dengan catatan jika tanah yang bersangkutan lebih luas dari 25 ha, maka investasi Sistem Penguasaan Tanah dan Konflik serta pengelolaan usaha secara baik akan diberlakukan. HGU bisa dipindahtangankan. Jangka waktu HGU maksimum 25 tahun. HGU dapat dijadikan kolateral pinjaman dengan menambahkan hak tanggungan (security title).

 

4. Hak Pakai (HP)

Hak pakai adalah hak untuk memanfaatkan, dan/atau mengumpulkan hasil dari tanah yang secara langsung dikontrol oleh negara atau tanah yang dimiliki individu lain yang memberi pemangku hak wewenang dan kewajiban sebagaimana dijabarkan di dalam perjanjian pemberian hak. Hak pakai dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu, atau selama tanah dipakai untuk tujuan tertentu, dengan gratis, atau untuk bayaran tertentu, atau dengan imbalan pelayanan tertentu. Selain diberikan kepada WNI, hak pakai dapat diberikan kepada WNA yang tinggal di Indonesia.

 Selain itu, hak pakai juga bisa diberikan kepada instansi atas tanah negara, tanah hak pengelolaan serta tanah milik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dapat dipindahtangankan jika mendapat izin dari pejabat yang berwenang.

 

5. Hak Satuan Rumah Susun – SHSRS (Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun)

SHSRS berhubungan dengan kepemilikan seseorang atas rumah vertikal / rumah susun / apartemen yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama.Pengaturan kepemilikan bersama ini digunakan sebagai dasar kedudukan atas benda tak bergerak yang menjadi objek kepemilikan di luar unit, seperti: taman, tempat parkir, sampai area lobi.

 

6. Tanah girik / petok / rincik / ketitir / verponding

Tanah ini merupakan tanah bekas hak milik adat yang belum didaftarkan atau disertifikasi pada Badan Pertanahan setempat.Girik bukan tanda bukti atas kepemilikan tanah, melainkan bukti bahwa pemilik girik adalah pembayar pajak (PBB) dan pengelola tanah milik adat atas bidang tanah tersebut serta bangunan di atasnya.

 

7. Hak Sekunder / Derivatif

Hak ini dibebankan atas hak tanah yang sudah ada. Hak ini timbul karena perjanjian antara pemilik tanah sebagai pemegang hak primer dan calon pemegang Hak Sekunder.

 

Yang termasuk hak atas tanah ini adalah :

 

Hak sekunder yang ditumpangkan di atas hak lain yang memiliki derajat lebih tinggi, seperti HGB, HGU, dan Hak Pakai di atas tanah Hak Milik.

Hak Sewa di atas tanah Hak Milik / HGB / HGU (right of lease building)

Hak Sewa atas tanah pertanian.

Hak membuka tanah (right of clear land) dan memungut hasil hutan (right to harvest forest product). Hak ini hanya bisa didapat oleh WNI dan diatur oleh Peraturan Pemerintah.  Kepemilikan hak ini tidak berarti bisa mendapatkan hak milik (right of ownership) atas tanah yang bersangkutan.

Hak usaha bagi hasil.

Hak menumpang (Hak Numpang Karang),

Hak Jaminan atas tanah yang terdiri dari gadai dan Hak Tanggungan.

Hak Tanggungan tercantum dalam Undang-Undang No.4 Tahun 1996 sehubungan dengan kepastian hak atas tanah dan objek yang berkaitan dengan tanah (Security Title on Land and Land-Related Objects) dalam kasus hipotek.

 

Pernyataan dari pihak kreditur (bank) kepada kantor pertanahan (BPN) setempat untuk melepas Hak Tanggungan atas tanah dan atau bangunan di sertifikat milik peminjam (debitur) karena pinjaman sudah lunas dikenal dengan istilah .

 

8. Hak lain-lain yang sifatnya sementara, seperti :

Hak guna air

Hak pemeliharaan dan penangkapan ikan

Hak guna ruang angkasa


Jadi, sebenarnya yang menjadi acuan nilai tanah bukanlah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), melainkan status kepemilikan hak atas tanah tersebut.  Sebagai pemilik tanah atau pun calon pembeli, sebaiknya lebih kritis dan memperhatikan jenis sertifikat atas tanah tersebut. Keabsahan sertifikat bisa dicek pada Badan Pertanahan Nasional setempat agar tidak terjadi penipuan dan sertifikat ganda.

CARA MENGHITUNG BPHTB

Cara Menghitung BPHTB

 



Transaksi jual beli tanah dan rumah tidak hanya mengenai harga tanah dan rumah. Tahukah Anda, ada komponen pajak dalam kegiatan transaksi tersebut? Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah salah satu jenis pajak yang harus dibayar saat membeli rumah atau tanah.

 


Pungutan ini dibayar oleh pembeli atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, mirip dengan PPh bagi penjual, sehingga baik pihak penjual atau pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak.

 

Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BPHTP dinyatakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

 

Besar Tarif BPHTB

 

Besarnya mencapai 5% dari harga jual yang telah dikurangi dengan NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Besar NJOPTKP berbeda besarannya pada setiap wilayah. Namun berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 pasal 87 ayat 4, ditetapkan besaran paling rendah sebesar Rp60.000.000 untuk setiap wajib pajak.

 

Perhitungan Tarif BPHTB

 

Rumus dasar untuk hitung tarif BPHTB adalah sebagai berikut.

 

5% x (NJOP – NPOPTKP)

 

Contoh kasus:

 

Pak Doni membeli sebuah rumah dengan luas tanah 500 m2 dan luas bangunan 200 m2. Berdasarkan NJOP, harga tanah Rp 1.000.000 per m2 dan harga bangunan sebesar Rp 1.500.000 per m2. Maka, perhitungan tarif BPHTB nya adalah:

 

NJOP =

 

Harga tanah: 500 m2 x Rp 1.000.000 = Rp 500.000.000

Harga bangunan: 200 m2 x Rp 1.500.000 = Rp 300.000.000

Jumlah harga NJOP   = harga tanah + harga bangunan

 

= Rp 800.000.000

 

NPOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak)

 

Misalnya Rp 60.000.000

Maka,

 

BPHTB = 5% x (Rp 800.000.000 – Rp60.000.000)

 

             = 5%x Rp 740.000.000

 

             = Rp 37.000.000

 

Jadi, tarif BPHTB yang harus dibayar Pak Doni adalah sebesar Rp 37.000.000.

 

Pembayaran BPHTB Melalui Online

 

Pada era serba digital saat ini, pembayaran BPHTB dapat dilakukan secara online untuk kemudahan dan pencegahan manipulasi harga tanah agar tidak dikenakan BPHTB. Cara ini juga memudahkan notaris dalam mencari informasi transaksi pembayaran BPHTB hingga beberapa tahun ke belakang.

 

Beberapa kota yang menyediakan aplikasi e-BPHTB antara lain Bogor, Depok, Cirebon, Bandung, Pekanbaru, dan Batam.

 

Itulah ulasan singkat mengenai perhitungan tarif BPHTB. Sebagai warga negara yang baik, ada baiknya apabila kita taat bayar pajak, mengingat sudah banyak pembayaran pajak yang dapat dilakukan secara online.

Apabila Sobat berminat mencari tahu informasi mengenai investasi property lainnya, segera kunjungi zee-estate.com. 

Atau klik logo whatsapp dibawah yaa...




Selamat Datang di Zee Estate

 Bismillah...


Selamat pagi kawan

Selamat datang di website nya Zee Estate

Kami disini sebagai Civil Engineer dan juga Konsultan Properti yang profesional.

Melayani jasa:

1. Perencanaan bangunan meliputi desain dan gambar dan juga perhitungan RAB.

2. Pembangunan sebuah bangunan yang InSyaa Alloh dengan kwalitas konstruksi yang tidak diragukan lagi.

3. Agen Properti berusaha memilihkan properti yang strategis dengan harga sesuai pasaran.

4. Kerjasama lahan perumahan.

Info lebih lanjut silahkan klik 



Kenali Ciri-Ciri Sunrise Properti

  Kenali Ciri-Ciri Sunrise Properti   Investasi properti tidak semudah yang dibayangkan, tentu ada banyak faktor yang harus diperhitungka...