Cara Menghitung BPHTB
Transaksi jual beli tanah dan rumah tidak hanya mengenai harga tanah dan rumah. Tahukah Anda, ada komponen
pajak dalam kegiatan transaksi tersebut? Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB) adalah salah satu jenis pajak yang harus dibayar saat membeli
rumah atau tanah.
Pungutan ini dibayar oleh pembeli
atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, mirip dengan PPh bagi penjual,
sehingga baik pihak penjual atau pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab
untuk membayar pajak.
Menurut Undang-Undang No. 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BPHTP dinyatakan salah
satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Besar Tarif BPHTB
Besarnya mencapai 5% dari harga
jual yang telah dikurangi dengan NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak
Kena Pajak). Besar NJOPTKP berbeda besarannya pada setiap wilayah. Namun
berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 pasal 87 ayat 4, ditetapkan besaran
paling rendah sebesar Rp60.000.000 untuk setiap wajib pajak.
Perhitungan Tarif BPHTB
Rumus dasar untuk hitung tarif
BPHTB adalah sebagai berikut.
5% x (NJOP – NPOPTKP)
Contoh kasus:
Pak Doni membeli sebuah rumah
dengan luas tanah 500 m2 dan luas bangunan 200 m2. Berdasarkan NJOP, harga
tanah Rp 1.000.000 per m2 dan harga bangunan sebesar Rp 1.500.000 per m2. Maka,
perhitungan tarif BPHTB nya adalah:
NJOP =
Harga tanah: 500 m2 x Rp 1.000.000
= Rp 500.000.000
Harga bangunan: 200 m2 x Rp 1.500.000
= Rp 300.000.000
Jumlah harga NJOP = harga tanah + harga bangunan
= Rp 800.000.000
NPOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak
Tidak Kena Pajak)
Misalnya Rp 60.000.000
Maka,
BPHTB = 5% x (Rp 800.000.000 –
Rp60.000.000)
= 5%x Rp 740.000.000
= Rp 37.000.000
Jadi, tarif BPHTB yang harus
dibayar Pak Doni adalah sebesar Rp 37.000.000.
Pembayaran BPHTB Melalui Online
Pada era serba digital saat ini,
pembayaran BPHTB dapat dilakukan secara online untuk kemudahan dan pencegahan
manipulasi harga tanah agar tidak dikenakan BPHTB. Cara ini juga memudahkan
notaris dalam mencari informasi transaksi pembayaran BPHTB hingga beberapa
tahun ke belakang.
Beberapa kota yang menyediakan
aplikasi e-BPHTB antara lain Bogor, Depok, Cirebon, Bandung, Pekanbaru, dan
Batam.
Itulah ulasan singkat mengenai
perhitungan tarif BPHTB. Sebagai warga negara yang baik, ada baiknya apabila
kita taat bayar pajak, mengingat sudah banyak pembayaran pajak yang dapat
dilakukan secara online.
Apabila Sobat berminat mencari tahu informasi mengenai investasi property lainnya, segera kunjungi zee-estate.com.
Atau klik logo whatsapp dibawah yaa...