CARA MENGHITUNG BPHTB

Cara Menghitung BPHTB

 



Transaksi jual beli tanah dan rumah tidak hanya mengenai harga tanah dan rumah. Tahukah Anda, ada komponen pajak dalam kegiatan transaksi tersebut? Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah salah satu jenis pajak yang harus dibayar saat membeli rumah atau tanah.

 


Pungutan ini dibayar oleh pembeli atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, mirip dengan PPh bagi penjual, sehingga baik pihak penjual atau pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak.

 

Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BPHTP dinyatakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

 

Besar Tarif BPHTB

 

Besarnya mencapai 5% dari harga jual yang telah dikurangi dengan NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Besar NJOPTKP berbeda besarannya pada setiap wilayah. Namun berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 pasal 87 ayat 4, ditetapkan besaran paling rendah sebesar Rp60.000.000 untuk setiap wajib pajak.

 

Perhitungan Tarif BPHTB

 

Rumus dasar untuk hitung tarif BPHTB adalah sebagai berikut.

 

5% x (NJOP – NPOPTKP)

 

Contoh kasus:

 

Pak Doni membeli sebuah rumah dengan luas tanah 500 m2 dan luas bangunan 200 m2. Berdasarkan NJOP, harga tanah Rp 1.000.000 per m2 dan harga bangunan sebesar Rp 1.500.000 per m2. Maka, perhitungan tarif BPHTB nya adalah:

 

NJOP =

 

Harga tanah: 500 m2 x Rp 1.000.000 = Rp 500.000.000

Harga bangunan: 200 m2 x Rp 1.500.000 = Rp 300.000.000

Jumlah harga NJOP   = harga tanah + harga bangunan

 

= Rp 800.000.000

 

NPOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak)

 

Misalnya Rp 60.000.000

Maka,

 

BPHTB = 5% x (Rp 800.000.000 – Rp60.000.000)

 

             = 5%x Rp 740.000.000

 

             = Rp 37.000.000

 

Jadi, tarif BPHTB yang harus dibayar Pak Doni adalah sebesar Rp 37.000.000.

 

Pembayaran BPHTB Melalui Online

 

Pada era serba digital saat ini, pembayaran BPHTB dapat dilakukan secara online untuk kemudahan dan pencegahan manipulasi harga tanah agar tidak dikenakan BPHTB. Cara ini juga memudahkan notaris dalam mencari informasi transaksi pembayaran BPHTB hingga beberapa tahun ke belakang.

 

Beberapa kota yang menyediakan aplikasi e-BPHTB antara lain Bogor, Depok, Cirebon, Bandung, Pekanbaru, dan Batam.

 

Itulah ulasan singkat mengenai perhitungan tarif BPHTB. Sebagai warga negara yang baik, ada baiknya apabila kita taat bayar pajak, mengingat sudah banyak pembayaran pajak yang dapat dilakukan secara online.

Apabila Sobat berminat mencari tahu informasi mengenai investasi property lainnya, segera kunjungi zee-estate.com. 

Atau klik logo whatsapp dibawah yaa...




Kenali Ciri-Ciri Sunrise Properti

  Kenali Ciri-Ciri Sunrise Properti   Investasi properti tidak semudah yang dibayangkan, tentu ada banyak faktor yang harus diperhitungka...